Muhammad Kece Dihajar, Novel Bamukmin Sebut Nama Abu Janda Hingga Ade Armando

Rabu, 22 September 2021 – 07:51 WIB
Foto Muhammad Kece usai dihajar Irjen Napoleon Bonaparte. (Dok istimewa)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai Muhammad Kece pantas mendapat ganjaran yang sangat berat baik di tengah masyarakat maupun di sisi hukum.

Menurut dia dalam hukum islam, hukuman bagi seorang penista agama sangat berat.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tetap Berjalan

"Untuk penista agama tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati. Muhammad Kece beruntung masih hidup," kata Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Selasa (21/9)

Namun, lanjutnya, untuk penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam penjara itu harus dilakukan pemeriksaan dengan adil.

BACA JUGA: Eks Anggota FPI Membantu Napoleon Hajar Muhammad Kece, Ferdinand: Bahaya

Menurutnya, pasti ada sebab akibat yang memudahkan hal itu terjadi. Novel Bamukmin berpendapat, sejak awal seharusnya Muhammad Kece dimasukkan ke dalam sel isolasi.

"Dia pasti akan menjadi sasaran para tahanan lain, kasusnya sangat sensitif. Jadi, jangan disalahkan kalau ada yang terpancing untuk menghakiminya," lanjutnya.

BACA JUGA: Surat Terbuka Napoleon Mempertegas Motif Menganiaya Muhammad Kece

Novel Bamukmin juga menyebutkan Muhammad Kece yang diduga dihajar Irjen Napoleon Bonaparte itu sebagai perwakilan amarah umat islam yang tidak terima agamanya dihina.

Dia juga mengatakan kasus penistaan agama bisa saja semakin meluas dan menjadi penghakiman oleh massa jika tidak ditangani dengan tegas.

"Hal ini bisa saja penghakiman jalanan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang lain tidak diproses seperti Sukmawati , Abu Janda, Muwafiq, dan Ade Armando. Mereka bisa saja dieksekusi dijalanan oleh massa, karena di sel saja bisa lolos penganiayaan, apalagi di jalanan," tuturnya.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler