Muhammad Tuasamu Tertangkap di Johar Baru, Lihat Itu Wajahnya

Kamis, 07 Januari 2021 – 14:25 WIB
Mantan Kadishut Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu tertangkap tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku di kawasan Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat). (7/1). Foto: daniel leonard

jpnn.com, AMBON - Pelarian mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu berakhir di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1).

Terpidana tujuh tahun penjara berdasar putusan Mahkamah Agung pada 2018 itu ditangkap Tim Tangkan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

BACA JUGA: RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras

"Penangkapan Muhammad oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku berdasarkan keputusan MA RI nomor 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (7/1).

Keputusan MA juga menyatakan terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Pengumuman: AS Sudah Tertangkap, Lihat Itu Fotonya

Penjelasan Sammy didasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya nomor PR-11/K.3 /Kph.3/01/2021.

Terpidana tujuh tahun penjara ini tertangkap tim Tabur di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/1).

BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur

Jaksa kemudian menitipkan terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya diterbangkan ke Kota Ambon pada 7 Januari 2021 untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku.

Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

"Muhammad Tuasamu melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018," ujar Sapulette.

Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea (bendahara pengeluaran) dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian keuangan negara Rp2,136 miliar.

Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202, tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berstatus buron, ditambah seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.

"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela karena cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tandas Sammy. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buron   Kasus Korupsi   korupsi   Ambon  

Terpopuler