Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan

Minggu, 14 Maret 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA - Muhammadiyah membantah fatwa jika fatwa yang menegaskan merokok hukumnya haram karena pesanan yang disponsori asingKetua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus, menegaskan bahwa fatwa terebut adalah putusan Majelis Tarjih dan tidak ada pihak luar yang membiayai fatwa haram tersebut

BACA JUGA: Usulan Formasi Daerah Selalu Berlebihan



"Tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri," kata Sudibyo dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Minggu (14/3), Dia mengatakan, sebuah fatwa tidak memerlukan biaya besar dalam proses pengeluarannya
"Bahkan sembari ngopi pun sebuah fatwa bisa lahir," tandasnya.

Sebelumnya, fatwa haram tersebut ditengarai disponsori oleh Bloomberg Initiative, sebuah Gerakan Sosial Antirokok yang didirikan Walikota New York, Michael R

BACA JUGA: KPK Bidik Bansos di KONI Kalbar

Bloomberg
Bahkan dana yang digelontorkan dikabarkan hingga miliaran rupiah.

Sudibyo mengakui, Majlis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah memang banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri

BACA JUGA: Diabetes Hinggapi 21,3 Juta Warga

Baginya bantuan pihak lain tak masalah, selama bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik.

Namun Sudibyo menegaskan bahwa fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhamamdiyah adalah dalam rangka revisi atas fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah atau diperbolehkan, namun lebih baik ditinggalkan.

Sudibyo menambahkan, fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46Dalam Muktamar tersebut akan diterapkan aturan tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret laluFatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah
   
Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih IslamYaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajibHaram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosaSedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahalaAdapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa(Lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malut Digoyang Gempa 7 SR


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler