jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai tindak kejahatan seksual merupakan masalah serius dalam dunia pendidikan Indonesia. Dia juga menganggap seharusnya kasus kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi di lembaga pendidikan.
Penilaian itu merupakan respons atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
BACA JUGA: Muhammadiyah Sebut ACT Perlu Pengawasan dari Segi Etika
Mu'ti menuturkan berbagai penelitian menunjukkan pendidikan di Indonesia tidak bebas dari kasus pelecehan seksual. Menurutnya, hal itu tidak hanya terjadi di pesantren.
"Sekolah, madrasah, pesantren, bahkan lembaga yang dikelola oleh lembaga agama, tidak hanya Islam, lembaga agama lainnya pun tidak sepi dari berbagai kasus pelecehan seksual," kata Mu'ti di Jakarta Timur, Sabtu (9/7).
BACA JUGA: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan semua pihak harus berupaya mengembalikan lembaga pendidikan sebagai rumah yang melindungi anak-anak dari berbagai kemungkinan tindakan kekerasan.
"Sekolah menjamin zero place violence, tempat yang nihil dari kekerasan. Apa pun kekerasannya, tidak hanya kekerasan seksual," ucapnya.
BACA JUGA: Bechi Anak Kiai Jombang Bakal Satu Sel dengan Tahanan Kriminal, Tak Ada Perlakuan Khusus
Kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah menjadi sorotan masyarakat luas. Tersangka kasus itu ialah Bechi.
Namun, polisi kesulitan menangkap Bechi. Polda Jawa Timur mengerahkan banyak personelnya untuk menangkap putra pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi itu.
Ternyata Bechi bersembunyi di pesantren ayahnya. Dia memperoleh perlindungan dari para santri.
Namun, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pada Jumat (8/7) pukul 23.35 WIB.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin itu dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyatakan pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum Bechi.
Menurut dia, kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya melakukan pelanggaran hukum berat.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra