Muhdjahri Dibebaskan Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:47 WIB
JAKARTA - Muhdjahri (70), pria paruh baya pemilik rumah di Desa Beji, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, yang digerebek Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian"Hari ini Muhdjahri dilepas," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjend Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jumat (14/8).

Lebih lanjut dikatakan Sulis, berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhdjahri tidak berperan apa-apa

BACA JUGA: Noordin Masih akan Incar Calon Pengantin ABG

Ia juga tidak terbukti menyembunyikan Ibrohim
"Muhdjahri tidak terbukti (berperan), karena itu Polri melepaskan," kata Sulis, menjelaskan soal status pria yang terakhir ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok itu.

Saat disinggung soal rumah Muhdjahri yang harus menjadi korban aksi penyergapan itu, Sulis mengatakan akan menjadi pertimbangan

BACA JUGA: Pengacara Anggoro dan KPK Bakal Surat-suratan

"Karena Pak Muhdjahri tidak melindungi, apakah ada diganti, itu akan dipertimbangkan," tambahnya.

Pasca penyergapan yang dilakukan Densus 88 Anti-teror tanggal 7-8 Agustus 2009 lalu, kondisi rumah Muhdjahri memang hancur lantaran terkena lima bom berdaya ledak rendah serta hujan peluru polisi
Bekas-bekas peluru terlihat di tembok rumah

BACA JUGA: Kapolri: Penyergapan Temanggung Hanya Empat Jam

Selain itu, pintu rumahnya juga jebol karena diledakkan, sementara pecahan kaca dan berbagai barang yang terkena hempasan ledakan bom dan peluru pun bertebaran di rumah itu.

Sementara itu, soal status dua keponakan Muhdjahri, yakni Aris dan Indra, dikatakan masih masuk dalam daftar nama yang harus diperiksa kepolisian"(Untuk) Aris dan Indra, keterlibatannya dengan Ibrohim akan terus kita selidiki," kata Sulis pula(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Presiden Hindari Perpu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler