jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Gudang PT Promic, Sri Dewi Qoryani menyatakan bahwa Muhtar Ependy merupakan makelar kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal itu diketahui Sri dari rekannya Mico Fanji Tirtayasa.
Hal itu disampaikan Sri saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang, Akil Mochtar.
BACA JUGA: Trauma Kerap Dipanggil KPK, tak Berniat Maju di Pilkada
"Setahu saya beliau (Muhtar) makelar kasus di MK. Karena setahu saya dari Mico, dia sering meminta uang kepada orang-orang yang akan dimenangkan," kata Sri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/4).
Sri sempat berusaha untuk menasihati Muhtar setelah mendengar informasi itu. Ia menyebut agar Muhtar tidak menjadi makelar kasus dan bekerja biasa-biasa saja. "Tapi waktu itu sempat dibantah sama Muhtar," tandasnya.
BACA JUGA: Saksi Beberkan Peran Orang Dekat Akil di Sengketa Empat Lawang
Sebelumnya, Muhtar membantah bahwa dirinya adalah operator suap mantan Ketua MK Akil Mochtar di wilayah Sumatera. Sebagai seorang pengusaha, ia dididik tidak melakukan tersebut.
Saking yakinnya bersih, Muhtar menyatakan apabila ada yang bisa membuktikan bahwa dirinya ikut permainan di MK maka dia akan memberikan uang Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Siti Fadillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi