jpnn.com - JAKARTA - Karyawan PT Promic Diki menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang, Akil Mochtar. Saat bersaksi dia menyampaikan sepak terjang Muhtar Ependy yang disebut orang dekat Akil, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.
Diki menyatakan bahwa Muhtar pernah meminta uang dari calon Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebesar Rp 20 miliar. Tujuannya untuk memenangkan Budi Antoni dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Siti Fadillah
Sekitar bulan Juli 2013, Diki pernah mendengar Muhtar melakukan pembicaraan dengan Budi melalui telepon. Muhtar memanggil Budi dengan sebutan abang Budi.
"Jadi kita keluar apartemen pak Muhtar di MOI (Mall of Indonesia, red). Pak Muhtar yang bawa mobil saya duduk disampingnya. Dia kemudian menelepon, terus dia bicara tentang Pilkada Empat Lawang. Pak Muhtar kayak minta uang sama Bang Budi. Menyebutkan sekitar Rp 20 miliar " kata Diki saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/4).
BACA JUGA: Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan
Diki menjelaskan, pembicaraan Muhtar dan Budi berlangsung sekitar 15 menit. Dalam pembicaraan itu Budi menyanggupi permintaan uang Rp 20 miliar dari Muhtar. "Saya dengar uangnya supaya Bang Budi menang (Pilkada Empat Lawang, red)," ucapnya.
Selesai bicara dengan Budi, Muhtar menelepon orang lagi. Meski tidak mengetahui identitas resmi orang yang ditelepon Muhtar, Diki menduga bahwa yang ditelepon adalah lawan dari Budi yang terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.
BACA JUGA: Harus Ada Kejelasan Status dan Pengakuan bagi Honorer
Diki menyatakan, saat itu Muhtar meminta uang Rp 10 miliar. "Minta uang juga Rp 10 M. Tapi orangnya nolak, dia bilang enggak percaya. Terus orang itu nutup telepon," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Kesal Dengar Century tak Layak Dapat FPJP
Redaktur : Tim Redaksi