jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar telah terbit sertifikasi halal vaksin MR (Measles Rubella). Kabar yang mengutip nama Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu mendapat bantahan dari Kemenkes. Walaupun demikian, Kemenkes tetap menjalankan vaksinasi MR untuk 31 juta anak di luar Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono membantah bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR sudah keluar.
BACA JUGA: Ibu Hamil Harus Waspadai Virus MR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin, namun bukan MR melainkan vaksin meningitis. ”Ini yang meningitis utk calon jamaah haji dan atau umrah. Sertifikasi halal itu spesifik jenis dan produsennya,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.
Sebelumnya MUi mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 untuk vaksin MR. Imunisasi MR dinyatakan boleh oleh MUI dikarenakan beberapa hal. Diantaranya adalah keadaan darurat yang mengharuskan anak-anak segera mendapatkan vaksin.
BACA JUGA: Setelah Fatwa MUI, Kemenkes Tanpa Ragu Menggunakan Vaksin MR
Selain itu, menurut pandangan dari para ahli, belum ada vaksin MR yang terbebas bersinggungan dari enzim babi.
BACA JUGA: Imunisasi MR Sangat Penting, Ini Penjelasan Lengkap
BACA JUGA: Imunisasi MR Sangat Penting, Ini Penjelasan Lengkap
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun menampik kabar bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR produksi SII telah terbit. Dia mengatakan status vaksin MR masih tetap haram. Namun penggunaan vaksin tersebut mubah alias diperbolehkan.
Dia menegaskan saat ini MUI tidak bisa mensertifikasi halal vaksin MR. Sebab proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Dia tetap mendorong supaya Kemenkes berupaya mencari atau memproduksi sendiri vaksin MR yang halal dan suci. (lyn/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Pengin Sosialisasi Fatwa MUI soal Vaksin MR Digeber
Redaktur & Reporter : Soetomo