Setelah Fatwa MUI, Kemenkes Tanpa Ragu Menggunakan Vaksin MR

Jumat, 24 Agustus 2018 – 02:55 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek mengatakan fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) telah memberi kejelasan bagi masyarakat. Tidak ada keraguan lagi di masyarakat memanfaatkan vaksin MR dalam program imunisasi untuk menghindarkan buah hati dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

“Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat (baca: penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat,” tutur Menteri Nila di Jakarta, Kamis (23/8).

BACA JUGA: Imunisasi MR Sangat Penting, Ini Penjelasan Lengkap

Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah kasus Campak dan Rubella yang ada di Indonesia sangat banyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Adapun jumlah total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 s.d Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).

Tahun 2014 tercatat 12.943 kasus suspek Campak-Rubella (2.241 positif Campak dan 906 positif Rubella); Tahun 2015 tercatat 13.890 kasus suspek Campak-Rubella (1.194 positif Campak dan 1.474 positif Rubella); Tahun 2016 tercatat 12.730 kasus suspek Campak-Rubella (2.949 positif Campak dan 1.341 positif Rubella); Tahun 2017 tercatat 15.104 kasus suspek Campak-Rubella (2.197 positf Campak dan 1.284 positif Rubella); dan s.d Juli 2018 tercatat 2.389 kasus suspek Campak-Rubella (383 positif Campak dan 732 positif Rubella).

BACA JUGA: Bamsoet Pengin Sosialisasi Fatwa MUI soal Vaksin MR Digeber

“Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik Campak (89%) maupun Rubella (77%) diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun,' tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Anung Sugihantono.

Dia menjelaskan, Campak merupakan penyakit yang disebabkan virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin). Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk, pilek atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis.

BACA JUGA: Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan

Bahkan bisa menyebabkan kematian. Ketika seseorang terkena Campak, 90% orang yang berinteraksi erat dengan penderita dapat tertular jika mereka belum memiliki kekebalan terhadap Campak. Kekebalan terbentuk jika telah diimunisasi atau pernah terinfeksi virus campak sebelumnya.

Komplikasi dari campak yang dapat menyebabkan kematian adalah Pneumonia (radang Paru) dan ensefalitis (radang otak). Sekitar 1 dari 20 penderita Campak akan mengalami komplikasi radang paru dan 1 dari 1.000 penderita akan mengalami komplikasi radang otak. Selain itu, komplikasi lain adalah infeksi telinga yang berujung tuli (1 dari 10 penderita), diare (1 dari 10 penderita) yang menyebabkan penderita butuh perawatan di RS.

Sementara itu, Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan dengan gejala yang tidak spesifik (tidak jelas) dan juga mudah menular. Hal yang menjadi perhatian bidang kesehatan adalah efek teratogenik apabila virus Rubella menginfeksi anak yang berada dekat dengan wanita hamil, dan menularkan virus tersebut terutama pada masa awal kehamilan (pembentukan janin).

Infeksi Rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan atau dikenal dengan Congenital Rubella Syndrome(CRS) yang bisa berupa ketulian, gangguan penglihatan bahkan kebutaan, hingga kelainan jantung. Data dari 12 rumah sakit yang menjadi sentinel pemantauan kasus CRS selama lima tahun terakhir s.d Juli 2018 telah menemukan 1.660 kasus suspek CRS.

"Penyakit Campak atau Rubella bisa menyerang siapa saja baik lelaki maupun perempuan. Hingga saat ini, belum ada satupun pengobatan yang ditemukan yang dapat mematikan virus Rubella yang masuk ke dalam tubuh seseorang. Imunisasi merupakan satu-satunya upaya yang dapat kita lakukan yang paling efektif sebagai langkah pencegahan," beber Anung.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Segera Mencari Vaksin Halal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler