MUI Godok Fatwa Haram Ngelem

Selasa, 04 Oktober 2016 – 09:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - BALIKPAPAN – Maraknya remaja ngelem menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia Balikpapan.

MUI Balikpapan bakal melakukan sidang fatwa terkait bahaya ngelem pertengahan Oktober mendatang.

BACA JUGA: Ketahuan Mencuri, Tiga Pelajar SMP di Solo Ditelanjangi

Sekretaris MUI Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan, sebelumnya ada permintaan dari Pemkot Balikpapan untuk menggodok fatwa haram ngelem.

"Permintaan wali kota bahwa ngelem haram, tentu kita akan cari dalil terkait itu. Apakah seseorang menghirup lem dengan sengaja sehingga menimbulkan hilang kesadaran seperti dikiaskan meminum minuman keras," bebernya, Senin (3/10) kemarin.

BACA JUGA: Isu Korupsi Anggaran PON Mengemuka, Begini Reaksi Gubernur Aher

Jailani mengatakan, tidak ada larangan bahwa ngelem haram di Alquran dan hadis.

Namun, bisa dilihat dari akibat yang ditimbulkan ngelem.

BACA JUGA: Rencana Pernikahan Kandas, Gantung Diri di Halaman SD

"Tentu berdasarkan ijtihad para ulama dan melalui proses penelitian akan dicari oleh komisi fatwa. Hal itu sama seperti hukum merokok haram mengapa, karena yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Balikpapan AKBP Freedy Pasaribu mengungkapkan, selama ini pihaknya masih sebatas melakukan pembinaan terhadap penjual lem yang terbukti menjual kepada anak di bawah umur.

"Kami berikan masukan dampak dari bahaya lem tersebut. Untuk anak-anak ngelem juga kita tertibkan," kata Freedy. (pri/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lima Hari, Ratusan Pekerja di PT Freeport Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler