jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aksi penyebaran hoaks di media sosial mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi pelaku yang terungkap mengatasnamakan Islam, seperti Muslim Cyber Army (MCA).
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan, penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam.
BACA JUGA: Gatot Ungkap Motif Politik di Balik Muslim Cyber Army
"MUI melarang pembuatan berita yang isinya konten tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," terang dia di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03).
Menurut dia, penyebar hoaks cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. Hal itu kata dia bertentangan dengan fatwa MUI dan hukum Islam.
BACA JUGA: Sebar Hoaks, Politikus Bakal Ditindak Tegas
"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba," tegas dia.
Selain diharamkan dalam Islam, aksi penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
BACA JUGA: Ada Kaitan MCA dengan Saracen, Begini Penjelasan Bareskrim
Dia juga mengatakan, pihak yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.
Zainut meminta kepolisian agar tidak tebang pilih dalam menegakan hukum dan fokus terhadap isunya bukan identitasnya.
"Kami dukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kembali Bekuk Anggota MCA, Nih Tampangnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan