jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam di tanah air mengikuti aturan pemerintah soal pengendalian Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa aturan itu sesuai dengan ajaran Islam dan berdasarkan
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Jalin MoU dengan MUI
Menurut dia, ajaran agama Islam sebenarnya tidak ada masalah apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Anwar Abbas mencontohkan tata cara salat berjemaah yang bisa disesuaikan dengan kondisi. Menurutnya, apabila menurut para ahli di daerah tersebut Covid-19 sudah melandai dan bahkan sudah tidak ada, maka wajib untuk merapatkan saf saat salat.
BACA JUGA: Waketum MUI Beri Catatan Atas 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Amin
“Namun, kalau para ahli masih ragu dan pemerintah masih ragu, belum aman, ya, jangan dululah (merapatkan saf),” kata Anwar dalam webinar bertajuk Perspektif Kesehatan untuk Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Masa Pandemi berbasis Fatwa Majelis Ulama, Sabtu (23/10).
Anwar menjelaskan bahwa tujuan utama agama Islam ialah untuk menjaga diri, sedangkan Covid-19 membahayakan diri.
BACA JUGA: Kominfo dan MUI Bicara Soal Strategi & Inovasi untuk Bangkit dari Pandemi
Selain itu, merapatkan saf adalah sunah.
Sementara itu, menjaga diri adalah perkara wajib.
"Jangan sampai diri kamu sakit atau sampai mati karena Covid ini. Lalu bagaimana cara menghindarinya? Jaga jarak, sepanjang pengetahuan saya, menjaga diri," kata Anwar.
Ketua Lembaga Kesehatan MUI dr Adib Khumaidi menambahkan kunci utama mengendalikan pandemi Covid-19 ini adalah senantiasa menjaga kesehatan diri. Di samping itu, kata dia, menjaga kesehatan orang sekitar juga kewajiban.
Ketua Terpilih PB IDI itu juga menyatakan kekebalan komunal penting untuk dicapai.
Pada daerah dengan tingkat vaksinasi paling tidak 70 persen penduduk, salat berjemaah dengan saf rapat dapat dikaji untuk diterapkan.
“Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga