MUI: Jangan Buru-buru Sebut Gafatar Sesat

Senin, 25 Januari 2016 – 20:19 WIB
Kelompok masyarakat eks Gafatar di Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana terdapat banyak anak-anak dan balita. Mereka sedih ketika dipaksa pergi meninggalkan desa itu, Selasa (19/1).Foto: Kamiriluddin/Rakyat Kalbar/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syafiq Hasyim tidak setuju dengan label "ajaran sesat" yang disematkan kepada Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pasalnya, masih banyak yang belum diketahui mengenai komunitas tersebut.

Menurutnya, selama ini Gafatar hanya disebut-sebut sebagai reinkarnasi dari komunitas Milah Abraham (Komar) pimpinan Ahmad Musadeq. Meski begitu, belum tentu ajaran kedua kelompok ini sama.

BACA JUGA: Semoga Tidak Ada yang Sedang Kesurupan Utang Luar Negeri

"Itu perlu dibuktikan. Kalau tentang Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdusalam, MUI sudah lama mengatakan itu sesat. Kalau Gafatar itu sesat, itu harus dibuktikan," ujar dia di Kantor Lembaga Hukum Jakarta (LBH), Jl.Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (25/1).

Mengenai fatwa dari MUI senidir, dia mengimbau sebaiknya dimaknai sebagai sebuah rekomendasi saja. Pasalnya, fatwa bukan lah undang-undang yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: Kasus TPPI Rugikan Negara Rp 35 Triliun, Terbesar yang Pernah Ditangani Polri

"Rekomendasi itu, siapa saja boleh rekomendasi. Fatwa digunakan seperti UU, itu keliru," tambahnya. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Himad Purelang: Pembubaran BP Batam Cukup dengan Keppres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Honorer K2, Menteri Yuddy Disebut Coreng Nama Baik Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler