MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh

Selasa, 20 Januari 2009 – 16:26 WIB

JAKARTA - Fatwa haram rokok yang bakal diusung MUI Pusat ternyata bukan hanya menuai pro kontra di masyarakat tapi juga di MUI sendiriKetua MUI Kudus, M Syafiq Nashan, dalam pertemuan dengan MUI Pusat hari ini mengharapkan agar jangan sampai fatwa haram rokok ada

BACA JUGA: Ketua Dekot Manado Bisa Dijemput Paksa

Sedangkan Ketua MUI Pusat, Cholil Ridwan justru mengatakan bila Dewan Dakwah Islamiyah pernah mengharamkan rokok pada 2006 yang lalu
"Kita mengharapkan maksimal makruh, jangan sampai haram

BACA JUGA: Masyarakat Asli Papua Ancam Boikot Pemilu

Makruh adalah hukum yang paling mu'tamadun," katanya di Kantor MUI Pusat, Jakarta (20/1).

Dijelaskannya, bila selama ini fatwa-fatwa internasional, tidak ada yang mengharamkan rokok, hanya Arab Saudi saja yang mengharamkannya."Namun yang perlu diingat, Arab Saudi tidak memiliki industri rokok dan petani tembakau
Sedangkan disini, Kudus saja hampir sebagian masyarakatnya menggantungkan diri pada rokok dan tembakau," ujarnya

Fatwa haram rokok dalam implementasinya dinilai bakal menimbulkan gejolak sosial ikutan

BACA JUGA: Jost Pati Masuk Senayan

Diantaranya munculnya aksi dari kelompok garis keras semisal dilakukannya sweeping terhadap perokok dan penjual rokok, sehingga memicu perselisihan diantara umatKarenanya, Syafiq berharap agar dalam sidang Ijtima' di Padang Panjang, 24 - 26 Januarinanti mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak, termasuk mengkaji secara mendalam kemaslahatan umat.

"Meski ada yang menghukumi mubah, namun mayoritas ulama menghukumi makruhSaya kuatir bila diputuskan haram ongkos sosial yang ditanggung jauh lebih besarKarenanya kami akan menggalang kesatuan MUI dari daerah basis industri rokok dan tembakau untuk mendorong agar tidak mengeluarkan fatwa haram," tambahnya.

Ketika ditanya tentang dampak negatif rokok, Syafiq tidak membantah bila rokok memang membawa dampak bagi kesehatan apalagi bila dikonsumsi oleh anak-anak dan wanita hamil"Kalau untuk anak-anak memang bahaya, apalagi belum waktunyaUntuk dewasa, kalau sehari sebatang dua batang tidak begitu bahaya," tukasnya.

Wacana fatwa haram rokok pertama kali di gulirkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada MUI PusatKPAI memandang fatwa ini perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokokUsulan fatwa haram ini didukung oleh berbagai organisasi swadaya masyarakat seperti YLKI, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Dinas Kesehatan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Walkot Manado Ditentukan Februari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler