MUI Nyatakan Merokok Haram

Selasa, 12 Agustus 2008 – 15:18 WIB

JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.  Seperti yang dikatakan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok, kesepakatan sementara menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan”MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan

BACA JUGA: Motif Zebra Lebih Disukai KPK

Kami juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah,” tegas Amidhan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pihaknya juga melarang merokok dilingkungan anak-anak, selain menganggu kesehatan juga bias merusak masa depan si anak
“Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja dalam iklan rokok,” kata pria yang biasa disapa kak Seto ini.
Lebih lanjut dikatakanya perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan

BACA JUGA: TPM Upaya Hingga ke PBB

Selain itu juga, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta  saat ini masih belum efektif karena tidak menyentuh aspek emosi
”Sejak dini kita harus menanambak kepada anak-anak tentang bahaya merokok

BACA JUGA: Kasasi MLB Ditolak MA

Terutama anak-anak terlantar, karena mereka ini sangat rentan dengan bahaya merokok,” imbuhnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler