JAKARTA-Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Seperti yang dikatakan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok, kesepakatan sementara menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan”MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan
BACA JUGA: Motif Zebra Lebih Disukai KPK
Kami juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah,” tegas Amidhan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, pihaknya juga melarang merokok dilingkungan anak-anak, selain menganggu kesehatan juga bias merusak masa depan si anak
Lebih lanjut dikatakanya perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan
BACA JUGA: TPM Upaya Hingga ke PBB
Selain itu juga, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta saat ini masih belum efektif karena tidak menyentuh aspek emosiBACA JUGA: Kasasi MLB Ditolak MA
Terutama anak-anak terlantar, karena mereka ini sangat rentan dengan bahaya merokok,” imbuhnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK
Redaktur : Tim Redaksi