BANDUNG - Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandelMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Saya tegaskan untuk tempat hiburan dari mulai karaoke, diskotik hingga tempat yang diduga sebagai ajang maksiat, harus ditutup dan dinyatakan haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar, Umar Salim seperti diberitakan Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Bukan hanya tempat-tempat hiburan malam yang mendapat peringatan dari MUI
BACA JUGA: Kafe Cloud Nine Disegel
Umar juga mengimbau beberapa fasilitas tentang warung makan yang sengaja buka pada siang hari, dihimbau untuk bisa menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasaDia menyatakan, sudah selayaknya semua tempat hiburan malam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa selama bulan Ramadhan
BACA JUGA: Kasus Perdagangan Anak di Batam Makin Marak
Dia memberikan peringatan bagi setiap pengusaha yang membuka beberapa fasilitas hiburan dari mulai tempat karoke, diskotik, hingga warung remang-remang, .MUI Jabar, kata Umar, akan berkordinasi dengan kepolisian hingga pemkot Bandung, untuk mengawasi tempat hiburan malam tersebut selama Ramadhan
BACA JUGA: Mantan Kadis Capil Konut jadi Tersangka
"Jika sebuah tempat diduga menjadi ajang maksiat, maka tempa tersebut dinyatakan haram dan dilarang keras oleh IslamKarena bisa memicu anak-anak muda untuk terjun kepada hal yang negatif hingga merusak generasi muda," kata dia(hen/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tahan Sebelas Warga
Redaktur : Tim Redaksi