MUI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Tayangan Ramadan

Minggu, 01 Mei 2022 – 22:01 WIB
Ilustrasi - Seorang anak menonton tayangan televisi. MUI menemukan sejumlah pelanggaran pada tayangan ramadan sejumlah stasiun televisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada tayangan program ramadan di televisi, periode 13-23 April.

Indikasi pelanggaran bermuatan pelecehan, sensualitas dan kekerasan verbal.

BACA JUGA: Melawan Israel Tidak Cukup dengan Kutukan, MUI Tawarkan Aksi Konkret Ini

"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/5).

Mabroer mengatakan pemantauan tahap kedua meliputi 19 televisi siaran.

BACA JUGA: MUI: Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal

Periode tahap kedua ini memantau konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama, 3-12 April.

Tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.

BACA JUGA: Dorong Pengembangan UMKM, Mas Tri Dukung MUI Ramadan Fair jadi Agenda Rutin

Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Antara lain, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada stasiun televisi yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.

Terkait dengan lembaga penyiaran, Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadhan seperti komedi, reality show dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).

"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang," ucapnya.

MUI juga merekomendasikan lembaga penyiaran membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan, guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Infokom Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan ramadan di televisi.

Pertama, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.

Kedua, untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran.

Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik.

"Diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,"ucapnya.

Ketiga, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler