JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat IslamOperasi ganti kelamin haram jika dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan
BACA JUGA: DPR Minta Polisi Libatkan Audit Eksternal
Tindak lanjut fatwa itu, MUI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh ketika membacakan putusan dalam Munas MUI di Hotel Twin Plaza, kemarin (27/7).
Dia mengatakan, membantu operasi ganti kelamin juga diharamkan, jika penggantian tersebut dilakukan dengan sengaja
BACA JUGA: Polisi Tegaskan Rekening Gendut Selesai
Karena hal itu tidak memiliki implikasi hukum syar"i terkait perubahan tersebut"Karena keabsahannya tidak boleh ditetapkan, maka kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi kelamin tetap dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi
BACA JUGA: Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Tanpa kecuali bagi mereka yang sudah mendapat penetapan pengadilan," kata NiamNamun, bagi orang yang memiliki kelainan semisal khuntsa (banci) yang ingin mempertegas identitas kelaki-lakiannya melalui operasi, maka itu dibolehkanDemikian juga sebaliknya bagi perempuanMenurut Niam, MUI merekomendasikan agar organisasi profesi kedokteran membuat kode etik terkait larangan operasi ganti kelamin dan pengaturan bagi praktik operasi penyempurnaan kelaminPemerintah dan DPR juga diminta membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin dan penyempurnaan kelamin"MUI juga mengimbau, agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal," kata dia.
Sebagai tindak lanjut fatwa tersebut, MUI meminta Mahkamah Agung (MA) menyusun surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti kelamin"Agar MA membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.
Selain tentang pergantian kelamin, MUI mengeluarkan fatwa haram pencangkokan atau transpalansi organ tubuh yang dilakukan dengan unsur hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuhDonor organ tubuh diperbolehkan jika sang pendonor telah meninggal dunia dan disaksikan kematiannya oleh dokter atau ahli"Kami mengharamkan donor yang tergolong menjual organ tubuhItu termasuk juga bagi mereka yang mendonorkan dan memperjualbelikan sperma," pungkas Niam(zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi