JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu
BACA JUGA: Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini
Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar
BACA JUGA: Politisi Golkar Belajar Lingkungan di Korea Selatan
Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian
Terpisah, pengacara Awang di Jakarta, Amir Syamsuddin menganggap wajar langkah Jaksa Agung ini
BACA JUGA: Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi
"Tidak istimewa, memang prosesnya begitu," kata Amir saat dihubungi lewat teleponMeski begitu mantan Sekjen Partai Demokrat ini berharap pihak yang dimintai izin (presiden), bisa lebih teliti dan mempertimbangkan surat klarifikasi Awang yang juga ditembuskan ke Presiden serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Gas Bikin Waswas, Pimpinan DPR Bentuk Timwas
Redaktur : Tim Redaksi