Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana

Rabu, 28 Juli 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu

BACA JUGA: Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun



Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini
"Itu merupakan hak dia (Awang)," tegas Hendarman saat ditemui Selasa (27/7) di Jakarta.

Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar

BACA JUGA: Politisi Golkar Belajar Lingkungan di Korea Selatan

Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.

Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian
"Kemudian bisa disimpulkan untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.

Terpisah, pengacara Awang di Jakarta, Amir Syamsuddin menganggap wajar langkah Jaksa Agung ini

BACA JUGA: Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi

"Tidak istimewa, memang prosesnya begitu," kata Amir saat dihubungi lewat telepon

Meski begitu mantan Sekjen Partai Demokrat ini berharap pihak yang dimintai izin (presiden), bisa lebih teliti dan mempertimbangkan surat klarifikasi Awang yang juga ditembuskan ke Presiden serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Gas Bikin Waswas, Pimpinan DPR Bentuk Timwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler