jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberlakukan ketentuan istitaah atau kemampuan dari sisi kesehatan untuk calon jemaah haji (CJH).
Jika dinyatakan tidak istitaah, yang bersangkutan tidak diperbolehkan berangkat haji.
BACA JUGA: Simak Nih, Penjelasan Ketum MUI soal Pancasila Sudah Final
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ketentuan istitaah yang diterapkan pemerintah itu bermasalah.
Ketua MUI Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan, istitaah kesehatan dalam berhaji itu menjadi salah satu bahasan dalam ijmak ulama Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA: Waketum MUI: Masjid Jadi Tempat Kampanye, Masyarakat Pecah
Ijmak itu dilaksanakan pada 7-10 Mei di Pesantren Al Fatah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
''Istitaah jadi masalah. Jangan kemudian istitaah ini diklaim seperti selama ini hanya kewenangan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenkes,'' kata Masduki di kantor MUI.
BACA JUGA: MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak
Dia mengatakan, istitaah itu menyangkut prinsip dasar orang berhaji. Ketentuan istitaah, lanjut Masduki, lebih pada kemampuan finansial seseorang.
Dalam ketentuan istitaah yang berlaku sekarang, banyak CJH yang dinyatakan tidak berhak berhaji.
Padahal, dia masuk daftar berhak melunasi biaya haji dan berhaji tahun ini.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh mengesampingkan fakta bahwa banyak orang yang ingin meninggal di Saudi saat musim haji.
Masduki tidak setuju dengan langkah Kemenkes menggunakan alasan istitaah sebagai andalan baru untuk mencoret nama CJH dari daftar berhak berhaji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eka Jusuf Singka menyampaikan data terbaru tentang jamaah yang tidak memenuhi syarat istitaah.
"Jumlahnya 230 orang,'' katanya. Untuk sementara, Eka belum bersedia mengomentari pandangan MUI terkait istitaah berhaji dari aspek kesehatan. (wan/c6/agm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Jangan Paksakan Bandara Kertajati jadi Embarkasi
Redaktur & Reporter : Natalia