MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak

Minggu, 22 April 2018 – 17:31 WIB
Ilustrasi. Pernikahan. Foto Vemale

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini dipertanyakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata.

BACA JUGA: Ini Respons Kemenag soal Ide Perppu Cegah Pernikahan Dini

Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.

"Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (22/4).

BACA JUGA: Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat

Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.

Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah

"UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945," ucapnya.

Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.

Hal itu agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler