MUI Umumkan Hal Penting soal Salat Berjemaah dan Ramadan, Simak!

Kamis, 10 Maret 2022 – 09:34 WIB
MUI mengumumkan hal penting soal ibadah salat berjamaah dan persiapan menuju Ramadan. Ilustrasi saf salat selama pandemi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan saf salat kembali dirapatkan.

Hal itu disampaikan pascapenurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA: Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Anwar Abbas Kirim Surat, Isinya Mengharukan

"Pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, akatifitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3).

Asrorun Niam mengatakan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

BACA JUGA: KH Miftachul Akhyar Mengundurkan Diri dari Ketum MUI, Ini Penjelasannya

Namun, melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh,

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama

Kendati demikian, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran tetap disiplin menjaga kesehataan.

Umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan", tegas Asrorun.

Pemerintah melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api. 

Tidak ada jarak pada tempat duduk di KRL dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Aktifitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler