Mukti Ali Sebut Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3 Belum 100 Persen

Selasa, 24 Oktober 2023 – 07:50 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, mereka baru merelease pembayaran kepada Huawei. Sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ujar Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial Alfi Asman yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut.

Padahal, kata Mukti, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.

BACA JUGA: Oknum BPK Disebut Terlibat Korupsi BTS, Kejaksaan Didesak Mengusut Tuntas

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp 200 miliar," ungkapnya.

Namun, mengenai perhitungan Rp 33 miliar yang disepakati, Mukti tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan.

BACA JUGA: Prabowo Bikin Blunder jika Gandeng Gibran, Bakal Panen Sentimen Negatif

Sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp 33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” katanya.

Lintasarta sendiri, dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei, dimana Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi.

Sementara PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansinya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutan pada Senin, 30 Oktober 2023. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler