Muladi: Lucu jika SBY Terbitkan Perppu

Rabu, 09 Oktober 2013 – 15:44 WIB
Mantan Menteri Kehakiman, Muladi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Muladi tak setuju dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) usai penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar oleh KPK.

"Saya tidak setuju diterbitkan Perppu. Bisa-bisa perppu didugat ke MK. Presiden harus hati-hati. Dipikir masak-masak," kata Muladi ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (9/10). Menurutnya lucu bila Presiden yang sejajar dengan MK menerbitkan Perppu pengawasan MK itu.

BACA JUGA: Megawati Harapkan Citra MK Bisa Pulih Lagi

Diakui Muladi, bahwa Presiden memang berhak menerbitkan Perppu, tapi harus ada hal ihwal kegentingan memaksa yang membuat Presiden mengambil langkah itu. Artinya, Perppu itu dipakai dalam keadaan darurat.

Selain itu, di kasus Akil Mochtar, Muladi melihat citra Indonesia tidak akan buruk di mata luar negeri. Sebaliknya menandakan penegakan hukum di tanah air tanpa pandang bulu. Justru bila perppu diterbitkan maka akan mengundang mata dunia dan mengganggu investasi.

BACA JUGA: Golkar Segera Pecat Chairun Nisa

Sebagai lembaga konstitusi, kata Muladi, martabat MK harus dijaga meski masih terdapat kelemahan-kelemahan. Apalagi belum terbukti semua hakim MK terlihat dalam perkara dugaan suap Akil Mochtar.

Karena itu mantan Gubernur Lemhanas itu menilai Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk di MK pasca penangkapan Akil perlu diberi kewenangan lebih. Sistem pengawasan dan rekrutmen di MK harus diperkuat.

BACA JUGA: Tersangka Pertama Hambalang Segera Disidang

"MKH perlu diberi kewenangan lebih. Tidak usah pakai perppu. Undang-undangnya saja diubah," jelas Muladi sembari mengusulkan pemangkasan kewenangan MK dalam menangani sengketa Pilkada.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Puan Gigih Suarakan Kepentingan Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler