Muladi Peringatkan Munarman

Kamis, 17 Februari 2011 – 17:51 WIB

JAKARTA—Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi memperingatkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataanMunarman sempat menyatakan bahwa FPI akan menggulingkan pemerintahan SBY bila membubarkan ormas

BACA JUGA: Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan

Pernyataan Munarman bisa saja disimpulkan perbuatan makar.

‘’Munarman harus hati-hati
Karena satu langkah lagi dia bisa masuk makar

BACA JUGA: Belum Divonis, Masa Penahanan Susno Sudah Habis

Jadi kalau dia ngomong biasa saja ya biasa
Tapi kalau ada rapat kesepakatan untuk menggulingkan pemerintahan, itu permufakatan jahat untuk makar namanya,’’ tegas Muladi pada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/2).

Proses makar, kata Muladi, dimulai dari adanya niat jahat, lalu dicetuskan oleh lebih dari satu orang

BACA JUGA: DSW Bukan Jaksa Berprestasi

Dengan niat untuk menggulingkan kepala negara, maka pernyataan Munarman bisa saja disimpulkan perbuatan makarNamun pemerintah saat ini dinilai belum perlu mengambil sikap tegas.

‘’Saya kira masih belum perlu karena itu masih wacanaItu masih kebebasan berpendapat sajaTapi satu langkah lagi, bisa dibilang permufakatan jahat karena ada dua orang atau lebih berniat menggulingkan pemerintahan,’’ kata Muladi.

Meski belum dikategorikan perbuatan makar, namun Muladi memperingatkan Munarman untuk lebih berhati-hati sebelum menyatakan sikapKarena bila tidak bisa berujung pada kasus pidana.

‘’Dari segi etika saja, apa yang dikatakannya tidak benarBisa menuju pidana, makanya saya minta Munarman hati-hati, karena perbuatannya itu tidak etis meski tidak melanggar tapi melanggar norma etika,’’ kata Muladi.

Untuk lebih menertibkan ormas, Muladi berpendapat diperlukan revisi dari UU nomor 8 tahun 1985Karena ormas merupakan bagian dari HAM, maka pembubaran Ormas harus melalui dasar hukum yang tegas dan jelas.

‘’Jadi UU 8/1985 itu dulu yang harus diubahYang penting itu adalah segera menindak mereka yang melakukan perbuatan, menghasut dan membiarkan kekerasan terjadiTentang organisasinya saya kira cukup diawasi saja, tapi kalau untuk membubarkan harus menggunakan UU yang demokratis,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler