Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2011 – 17:37 WIB

JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang proseduralMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar desakan pembubaran Ahmadiyah di Indonesia juga disalurkan lewat pengadilan

"Harus lewat pengadilan, jangan sepihak," ujar Jimly saat menghadiri acara di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharihari, Jakarta, Kamis (17/2).

Menurut Dewan Penasehat Komnas HAM ini, pengadilan pula yang nantinya akan melihat duduk persoalannya

BACA JUGA: Belum Divonis, Masa Penahanan Susno Sudah Habis

Pihak yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah akan didengarkan argumentasinya
Sedangkan pihak Ahmadiyah akan diberikan kesempatan untuk membela diri

BACA JUGA: DSW Bukan Jaksa Berprestasi



Dari paparan dua belah pihak tersebut, kelak hakim akan memutuskan
Sehingga demikian, kata Jimly, pengambilan keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah menjadi lebih elegan

BACA JUGA: Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah

"Semua harus menerima dan menghormati apa yang diputuskan Pengadilan," tandasnya.

Jimly menambahkan, bila proses peradilan dikedepankan maka suasana damai di Indonesia akan selalu tetap terjaga"Karena kalau antara satu dengan yang lain saling ancam, dampaknya sangat tidak baik bagi bangsa ini ke depan," tuturnya meyakinkan.

Mengenai kencangnya desakan untuk membubarkan ormas anarkis seperti FPI, Jimly menilai masalahnya juga sama"Selama inikan yang dituding selalu FPI, akhirnya mereka bereaksi," tukasnya.

Mestinya, ujar Jimly, penegak hukum segera bekerja untuk mengungkap setiap ada tindak kekerasanDengan fakta yang ditemukan, barulah diketahui siapa pelakunya dan cepat diproses di pengadilan"Jadi larutnya permasalahan kekerasan selama ini karena penyikapan oleh pihak berwenang lamban," ulasnya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Cuekin Ancaman FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler