JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang proseduralMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar desakan pembubaran Ahmadiyah di Indonesia juga disalurkan lewat pengadilan
"Harus lewat pengadilan, jangan sepihak," ujar Jimly saat menghadiri acara di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharihari, Jakarta, Kamis (17/2).
Menurut Dewan Penasehat Komnas HAM ini, pengadilan pula yang nantinya akan melihat duduk persoalannya
BACA JUGA: Belum Divonis, Masa Penahanan Susno Sudah Habis
Pihak yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah akan didengarkan argumentasinyaBACA JUGA: DSW Bukan Jaksa Berprestasi
Dari paparan dua belah pihak tersebut, kelak hakim akan memutuskan
BACA JUGA: Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah
"Semua harus menerima dan menghormati apa yang diputuskan Pengadilan," tandasnya.Jimly menambahkan, bila proses peradilan dikedepankan maka suasana damai di Indonesia akan selalu tetap terjaga"Karena kalau antara satu dengan yang lain saling ancam, dampaknya sangat tidak baik bagi bangsa ini ke depan," tuturnya meyakinkan.
Mengenai kencangnya desakan untuk membubarkan ormas anarkis seperti FPI, Jimly menilai masalahnya juga sama"Selama inikan yang dituding selalu FPI, akhirnya mereka bereaksi," tukasnya.
Mestinya, ujar Jimly, penegak hukum segera bekerja untuk mengungkap setiap ada tindak kekerasanDengan fakta yang ditemukan, barulah diketahui siapa pelakunya dan cepat diproses di pengadilan"Jadi larutnya permasalahan kekerasan selama ini karena penyikapan oleh pihak berwenang lamban," ulasnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Cuekin Ancaman FPI
Redaktur : Tim Redaksi