jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah menetapkan tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Adapun besaran tarif yang ditetapkan ialah Rp 3,75 juta per orang dan berlaku mulai 1 Agustus 2022.
"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Sonny Z Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (4/7).
BACA JUGA: Tiket Wisata Pulau Komodo Bakal Dipatok Rp 3,7 Juta, Berlaku Kapan?
Dia menjelaskan penetapan biaya masuk itu telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli itu diminta secara khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Hasil kajian para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini, sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem tersebut.
BACA JUGA: Kemendikbudristek: Komodo Math Festival 2022 jadi Ajang Persahabatan Dunia
Selain itu, kata Sony Z Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun. Sebab, selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan, sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.
"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera.
BACA JUGA: BRI Peduli Mendongkrak Ekonomi Pulau Komodo via Bantuan Infrastruktur Pariwisata
Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun.
Sony menambahkan tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, serta pemantauan dan pengamanan.
Dia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktivitas dalam kawasan itu bisa terpantau.
“Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan Pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi NTT maupun Kabupaten Manggarai Barat.
"Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," kata Sony Z Libing.
Selama ini, tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp 7.500 per orang untuk wisatawan lokal. Kemudian, Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara. Tarif tersebut sangat murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.
"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar, akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi