Mulai 1 Juli, Supermarket Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Kamis, 31 Mei 2018 – 02:16 WIB
Ilustrasi supermarket. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Supermarket di Balikpapan, Kalimantan Timur, dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2018 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

BACA JUGA: Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suryanto mengatakan, perwali itu menggantikan surat edaran wali kota yang memberlakukan kantong plastik berbayar di setiap supermarket.

“Seluruh supermarket di Kota Balikpapan harus sudah memberlakukan aturan di perwali ini. Kami akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk pengawasan,” kata Suryanto sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Menteri LHK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Sampah Plastik

Dia menambahkan, perwali itu mengharuskan supermarket menyediakan kantong alternatif.

Perwali yang dikeluarkan pada 4 April 2018 itu telah disosialisasikan melalui surat edaran ke toko-toko dan supermarket.

BACA JUGA: Swalayan Tak Boleh Sediakan Plastik untuk Pembeli

Terkait sanksi, pihaknya akan memberikan teguran pertama hingga ketiga.

Jika teguran tidak juga diindahkan, bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Divisi Manager Groceries Hypermart Balikpapan Trade Center (BTC) Tasim mengungkapkan, pihaknya masih menggunakan plastik berbayar.

“Kami akan ikuti sesuai aturan pemerintah. Jika memang ada larangan penggunaan plastik, pasti kami laksanakan,” kata Tasim. (cha/rus/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cukai Kantong Plastik, Kadin Minta Pemerintah Berpikir Ulang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler