jpnn.com, SURABAYA - Masalah penggunaan kantong plastik disebut secara khusus dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya.
Bahkan, rencananya, swalayan tak boleh menyediakan kantong plastik.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Berencana Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Pada draf awal raperda itu, disebutkan dalam pasal 10 A bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik.
Ketentuan lebih lanjut bakal dijabarkan dalam peraturan wali kota (perwali).
BACA JUGA: Komitmen Indonesia Melawan Sampah Plastik di Laut
Anggota pansus raperda sampah Achmad Zakaria menerangkan bahwa pelarangan total kantong plastik menjadi isu utama dalam agenda konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (1/2).
Hal tersebut ternyata sangat mungkin dilakukan. ''Banjarmasin ternyata sudah menerapkannya,'' jelas politikus PKS itu.
BACA JUGA: Soal Cukai Kantong Plastik, Kadin Minta Pemerintah Berpikir Ulang
Melihat tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah, Zakaria sepakat dengan penerapan larangan itu.
Namun, menurut dia, landasan hukumnya perlu digali lebih dalam. Mengingat, Surabaya lebih besar daripada Banjarmasin.
Swalayan di Surabaya juga lebih banyak. ''Contohnya, kan masih satu kota. Kalau banyak, bisa langsung setuju. Tapi, secara fungsi, saya setuju ada aturan itu,'' jelasnya.
Untuk menerapkan aturan tersebut, stakeholder terkait perlu diundang. Dengan begitu, usul-usul alternatif bisa diserap.
Ketua Komunitas Nol Sampah Wawan Some sepakat jika kantong plastik dilarang total.
Sebab, penerapan kantong berbayar yang sempat dilakukan belum efektif.
Masyarakat masih bergantung pada kantong plastik meski harus membayar. (sal/c16/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Swalayan Besar Australia Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik
Redaktur & Reporter : Natalia