jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 500 miliar dalam RAPBN 2018.
Target ini akan menjadi yang pertama kali diterapkan pada kantong plastik keresek.
BACA JUGA: Belum Berjalan Efektif, Program Tol Laut Sebaiknya Diserahkan kepada Swasta
Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha. Mereka menilai hal tersebut dapat membunuh margin perusahaan.
Meski begitu, jika kebijakan itu tidak diterapkan, limbah dari plastik akan memadati Indonesia.
BACA JUGA: Gelar Acara Save Palestina, TMP dan Pengusaha Kumpulkan Rp 2,2 M
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, penggunaan plastik memang harus ditekan.
"Kalau saya melihat memang plastik ini kan limbah yang agak sulit dihancurkan. Jadi, cari alternatifnya pengurangan plastik ini," ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Sabtu (26/8).
BACA JUGA: Bank Mandiri Sediakan Layanan Online untuk Pembayaran Cukai
Dia meminta pemerintah tidak terlalu optimistis dalam mengejar target pajak. Sebab, dikhawatirkan para pelaku usaha justru akan terbawa lesu.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
"Kalau pajaknya saya melihatnya jangan terlalu optimistis, karena dilihat dari target total pajak 93 persen, ya. Kalau keadaan normal realistis aja, lah," jelas dia. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selandia Baru-Kadin Lampung Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Pariwisata
Redaktur & Reporter : Ragil