Mulai 2015, Jumlah Undangan Pesta Pernikahan Pejabat Dibatasi

Rabu, 19 November 2014 – 20:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara.

Para pejabat negara, termasuk pejabat di daerah, yang menggelar acara perkawinan akan dibatasi jumlah undangannya.

BACA JUGA: Beresi Kawasan Kumuh, Pemerintah Perbanyak MCK Umum

Yuddy mengatakan, pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.

"Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi agar setop pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar Yuddy dalam keterangan persnya, Rabu (19/11).

BACA JUGA: KIH Pastikan Kubu Djan Faridz Tidak Dapat Jatah Pimpinan AKD

Lanjutnya, pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. Saat ditanya berapa jumlah undangan maksimal yang boleh diundang, Yuddy menjawab akan dikaji dalam waktu dekat.

"Tentang jumlahnya, jaman Presiden Soeharto saja dibatasi 250 undangan, akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini. Yang pasti, sesegera mungkin dikaji, karena Januari akan diberlakukan," jelas Yuddy.

BACA JUGA: DPD Minta Yuddy Bikin Kebijakan yang Sejukkan Honorer K2

Ditambahkannya, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.  

"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu MAK Disebut Arahkan Anak Sebelum Proses Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler