TikTok Shop Dilarang Jualan, Pengamat: Pemerintah & Pedagang Lokal Harus Inovatif

Jumat, 29 September 2023 – 00:30 WIB
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur Purwadi Purwoharsojo mengomentari TikTok Shop yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Dia menilai fenomena TikTok Shop yang populer di masyarakat perlu dihadapi dengan pengembangan.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China

Salah satunya ialah katalog elektronik (e-katalog) agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bertahan.

“Pemerintah dan pedagang lokal harus lebih proaktif dan inovatif dalam menghadapi persaingan global pada era digital,” ujarnya di Samarinda, Rabu.

BACA JUGA: Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha: Kita Kawal Bersama

TikTok Shop, kata dia, unggul karena menawarkan harga dengan harga dan ongkos kirim lebih murah dibanding produk serupa di pasar luring (offline), sehingga menggerus keberadaan UMKM konvensional di tanah air.

Purwadi menyarankan pemerintah perlu memanfaatkan e-katalog, sarana belanja daring (online) yang bisa menghimpun produk masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan perusahaan.

BACA JUGA: Para Pedagang Sajadah di Tanah Abang Mengaku Sangat Terbantu dengan TikTok Shop  

Pemanfaatan dan pengembangan e-katalog menjadi cara untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.

“Jangan hanya untuk belanja pemerintah saja, melainkan pada upaya pemerintah untuk meng-globalkan e-katalog sehingga dapat bersaing dengan aplikasi lain semacam TikTok Shop dan lokapasar lain,” tuturnya.

Purwadi mengusulkan pula subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelanja di e-katalog atau aplikasi lain penjualan produk UMKM.

Upaya lain, ujarnya dengan membuat tampilan pengguna antar-muka yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM itu.

Hanya saja, aspek pengawasan perlu ditekankan agar anggaran untuk promosi e-katalog dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Para pelaku UMKM, lanjutnya, juga perlu mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital.

“Hidup pada zaman yang serba digital. Fenomena TikTok Shop adalah pemacu bagi kami untuk tidak tertinggal dan terus berinovasi,” katanya.

Pemerintah pusat, menurut Purwadi, perlu menegaskan pada TikTok Shop, dan aplikasi serupa, agar tidak melanggar izin penerbitan yang semula hanya sebagai sarana berbagi video pendek dan sosial media.

“Jangan sampai, ada celah hukum yang dimanfaatkan TikTok Shop untuk mengelabui konsumen dan merugikan pedagang lokal. Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Bersiap Menyambut Kebangkitan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler