jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan akses Jakarta pada Sabtu (3/7) dini hari.
Hal itu dilakukan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
BACA JUGA: Gubernur Anies dan Irjen Fadil Peringatkan Pesepeda di Jakarta, Hati-hati
Penerapan PPKM Darurat itu berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Mulai malam ini pukul 00.00 seluruh wilayah pintu keluar dan masuk Jakarta akan kami tutup," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7) sore.
BACA JUGA: Besok PPKM Darurat Dimulai, Malam Ini Sudah Ada Penyekatan, Simak Kata Irjen Fadil
Polisi pun bakal melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi yang dijadikan titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.
"Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar," ujar Fadil.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Hanya 2 Sektor Boleh Bergerak, Jakarta Diharapkan Sunyi
Meski demikian, kata Mantan Kapolda Jawa Timur itu hanya warga yang memiliki kegiatan yang esensial dan kritikal yang diperbolehkan keluar dari rumah.
Namun, tetap menggunakan protokol kesehatan yang lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama 30 hari meskipun pemerintah hanya sampai 20 Juli.
"Kami akan laksanakan Operasi Aman Nusa kurang lebih 30 hari," ujar Yusri.
Dia berharap warga Jakarta di rumah saja.
"Covid-19 ini tidak main-main. Ayo di rumah saja, tidak terlalu penting tak usah keluar," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Jaksel
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama