Mulai Tahun Ajaran Baru, Guru Dilarang 'Nyambi'

Selasa, 20 Juni 2017 – 08:50 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP 19/2017 tentang Guru, mewajibkan guru bekerja 40 jam. Hal ini sejalan dengan program sekolah lima hari, di mana guru harus berada di sekolah delapan jam sehari.

"Nanti sejak tahun ajaran baru guru tidak boleh mencari-cari jam tambahan jam kerja di sekolah lain. Guru harus konsentrasi di sekolahnya untuk intra, ekstra, kokurikuler," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Setya Novanto Dukung Pembatalan Full Day School

Dengan kewajiban 40 jam baik sekolah lima hari maupun enam hari‎, menurut Pranata, guru tidak perlu khawatir dengan kewajiban 24 jam tatap muka.

Sebab, 24 jam tatap muka tersebut sudah ter-cover di 40 jam.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Uang Saku Harus Ditambah

"Tidak usah nyambi sekolah A atau B, cukup fokus di sekolah masing-masing. 40 jam seminggu itu sudah cukup bagi guru memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi," terangnya.

Pranata menjelaskan, PP 19/2017 dibuat melalui proses panjang dan melibatkan lintas instansi, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru untuk melalaikannya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: FDS Diterapkan, Hubungan Jokowi dan Kiai Bisa Rusak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Ini Potensi Buruk Jika Madrasah Diniyah Tutup akibat Full Day School


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler