Mulai Tahun Depan Uang Makan PNS Dicoret, Ini Alasannya

Kamis, 15 Oktober 2015 – 06:51 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MALANG - Pemkot Kota Malang mengubah kebijakan soal uang makan bagi PNS di kota apel itu. Jika tahun ini mereka masih dapat jatah empat bulan, yakni September-Desember, maka tahun depan sudah tidak ada lagi.

Dalam rancangan APBD 2016, hanya guru PNS yang belum sertifikasi saja yang tetap mendapat bagian. Besarnya Rp 20 ribu per hari. Sedangkan PNS non guru dan guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, tidak mendapatkan uang makan lagi.

BACA JUGA: Inilah Kenang-kenangan Marinir untuk Fransiskus, Penumpang Helikopter yang Selamat

Tentu saja, kebijakan itu membuat banyak PNS bakal tidak mendapatkan uang makan. Karena dari total 9.808 PNS di Kota Malang, 4.886 adalah PNS non guru. Sedangkan dari 4.922 PNS guru, terdapat sekitar dua ribu PNS yang belum tersertifikasi.

Artinya, dari hampir 10 ribu PNS itu, ada sekitar delapan ribu PNS yang tidak akan lagi dapat uang makan.

BACA JUGA: Mahasiswi Bobok Bareng Pacar di Kasur Kecil, Beginilah jadinya

Wali Kota Malang Moch. Anton mengatakan, langkah itu diambil dengan pertimbangan azas keadilan. ”Karena kita tahu kalau PNS non guru sudah mendapatkan tumpeng (tunjangan penghasilan), sedangkan guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan besar sekali,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, PNS non guru yang ada di Pemkot Malang memang mendapatkan tumpeng lumayan besar. Untuk PNS staf dengan golongan terendah, mendapatkan tunjangan sekitar Rp 1,2 juta saban bulan.

BACA JUGA: Tragedi Mina Renggut Nyawa Belasan Jemaah Haji Kalbar

Sedangkan untuk pejabat eselon II, sekitar Rp 7 juta per bulan. Sementara bagi guru sertifikasi, tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji yang dicairkan tiga bulan sekali.

Menurut dia, APBD 2016 dananya memang sangat terbatas. Belum lagi ekonomi saat ini sedang lesu, sehingga Pemkot Malang menggenjot proyek infrastruktur agar membantu menggeliatkan ekonomi. ”Makanya tidak bisa kami berikan semua,” urai dia.

Selain itu, jatah uang makan untuk guru yang belum tersertifikasi, menurut Anton, jauh lebih bagus dari tahun lalu. Sebab, tahun lalu, semua PNS tidak mendapatkan uang makan. ”Baru di PAK (perubahan anggaran keuangan) kami anggarkan,” imbuhnya.

Karena ada perubahan di PAK, maka September hingga Desember semua PNS mendapatkan uang makan. ”Bisa saja di PAK tahun depan kami anggarkan lagi ada dananya. Karena sekarang belum ada, makanya kami tidak kasih dulu,” jelas pria yang juga ketua DPC PKB Kota Malang tersebut.

Sementara itu, anggota komisi D Hadi Susanto mengatakan, DPRD menyetujui usulan Pemkot Malang itu. Alasannya, pemerintah kota memang sedang menggenjot pembangunan infrastruktur. ”Tapi ini sudah adil. Guru yang belum sertifikasi tetap dapat, karena memang pendapatan mereka masih minim,” kata politisi PDIP ini. (riq/c1/nen/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Uang Ratusan Juta, Wanita Ini Divonis 15 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler