Mulan Jameela Siap Diperiksa Terkait Investasi Bodong Memiles, Asalkan

Rabu, 15 Januari 2020 – 16:27 WIB
Mulan Jameela termasuk salah satu dari 575 anggota DPR periode 2019-2024. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela dikabarkan akan ikut dipanggil Polda Jawa Timur (Jatim) terkait investasi bodong Memiles.

Istri Ahmad Dhani menjadi salah satu dari 13 artis yang disebut Eka Deli saat diperiksa penyidik Polda Jatim.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Ello Mengaku jadi Korban Investasi Bodong Memiles

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan tersebut jika sudah ada izin dari Presiden Joko Widodo.

"Memang itu mekanisme yang diatur dalam UU MD3, di mana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," kata Ali Lubis saat dihubungi awak media, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Ungkap Nama 13 Selebritas

Menurut Ali Lubis mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kabar pemanggilan resmi dari pihak Polda Jatim untuk Mulan Jameela. "Enggak ada surat sama sekali," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Ali Lubis, pelantun Wonder Woman itu mengaku siap memberikan keterangan terkait investasi bodong Memiles.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Eka Deli dalam Kasus Investasi Bodong Memiles

"Sebagai warga negara yang taat hukum, Mbak Mulan tentu akan hadir. Tetapi, sepanjang Presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.

Diketahui, sudah dua artis diperiksa dalam kasus investasi bodong Memiles. Mereka adalah Eka Deli dan Marcello Tahitoe alias Ello. (mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler