jpnn.com, JAKARTA - Tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Munarman pun sudah diizinkan untuk dikunjungi atau bertemu dengan kuasa hukumnya.
"Boleh (bertemu kuasa hukum), kemarin baru dikunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/5).
BACA JUGA: Ini Aktivitas Munarman saat Idulfitri di Tahanan
Menurut Ramadhan, selain kuasa hukum, pihak keluarga pun juga diperbolehkan bertemu Munarman, pada momen Idulfitri 2021. “Iya, (dikunjungi saat Lebaran),” katanya singkat.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman enggan memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA: Nasihat Prof Salim Said Ini Sangat Penting untuk Kapolri, Ada Sebut Soal Munarman
"Maaf, untuk kasus beliau (Munarman) belum bisa berikan komentar," kata Aziz saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Munarman resmi menjadi tahanan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sejak 7 Mei 2021.
BACA JUGA: Irjen Fakhiri Tepis Tudingan 3 Perempuan Warga Sipil Tertembak di Papua
“Terhitung mulai 7 Mei 2021, statusnya (Munarman) sudah ditahan,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (17/5).
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme, antara lain pembaiatan di Makassar, Jakarta, dan Medan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan