Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Noel JoMan: Jelas Sekali Mainannya

Kamis, 07 April 2022 – 20:25 WIB
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel angkat bicara terkait vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

Awalnya, Noel JoMan menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang telah menunjukkan penegakan hukum.

BACA JUGA: Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada soal Densus 88

Namun, pria yang belum lama ini dicopot dari komisaris PT Mega Eltra itu menyebut saat sidang terungkap jaksa tidak terlalu kuat dalam mendakwa Munarman terkait aktivitas terorisme.

"Jelas sekali membuktikan Munarman bukan teroris dan jelas sekali dia bagian yang harus disingkirkan dalam konteks politik. Ini jelas sekali mainannya," ucap Noel saat dihubungi JPNN.com, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Pastikan Akan Kami Kejar, Tangkap!

Dia juga menyebutkan Munarman awalnya sudah di-framing sebagai teroris sejak 2015, padahal tahun berikutnya ada Aksi 212 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Waktu gerakan 212, Presiden hadir dan satu panggung dengan Munarman. Ini bahaya sekali kalau benar-benar Munarman teroris. Jadi, ada pejabat yang sengaja ingin mencelakakan Presiden," tutur Noel.

BACA JUGA: Anggota Geng Klitih Boyolali Ini Ditangkap, Aksinya Mengerikan, Pelaku Ternyata

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim. (mcr8/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler