“Selasa (25/11) merupakan agenda sidang mediasi di PN Jaksel
BACA JUGA: Akhirnya JK Restui Pencapresan Sultan
Sejak awal kami dari penggugat menginginkan adanya permohonan maaf dari para tergugat untuk memohon maaf melalui enam televisi nasional dan tujuh media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut, atas pemberitaan koran Tempo edisi 3 Juni 2008 yang menuduh dan memfitnah penggugat mencekik anggota AKKBB,“ cetus koordinator Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam SH kepada JPNN, Senin (24/11)Selain itu, lanjut Syamsul, akibat pemberitaan yang terindikasi fitnah tersebut, penggugat minta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp13.001.234.000 kepada para tergugat
BACA JUGA: KPK Bantah ada Penggembosan
Mereka itu ialah PT Tempo Inti Media Harian (tergugat I), Pimred Koran Tempo S Malela Mahargasari (tergugat II), dan Ahmad Suaedi selaku Direktur Wahid Institute (tergugat III).”Kalau di persidangan pekan lalu, dalam mediasi yang dipimpin hakim Soeharto SH, tergugat I dan tergugat II melalui kuasa hukumnya (LBH Pers), menyatakan bersedia untuk memuat hak jawab
Sedangkan, untuk tergugat III, lanjut menantu Anton Medan itu, hingga persidangan ketiga belum memberikan sikap
BACA JUGA: Hakim Tegur KPUD, Penggugat Puas
”Selasa, 25 Nopember, kami kembali akan melanjutkan sidang mediasi di PN Jakarta SelatanBila tidak tercapai solusi, kami berkeinginan supaya dilanjutkan persidangan secara litigasi,” tegas pria asal Sumatera Selatan itu.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tegur KPUD OKI
Redaktur : Tim Redaksi