Muncul Lagi Kejanggalan Pengusutan Kasus Novel Baswedan

Minggu, 11 Februari 2018 – 08:24 WIB
Novel Baswedan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga saat ini belum juga menunjukkan titik terang.

Sebaliknya, kejanggalan justru terendus dalam perkara yang terjadi 11 April tahun lalu tersebut. Salah satunya terkait dengan pemeriksaan Novel di Singapura pada medio Agustus tahun lalu.

BACA JUGA: Semoga Novel Baswedan Sabar Menghadapi Cobaan Baru Ini

Kejanggalan itu diungkapkan komisioner Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala

"Hanya (dokumen) pemberian keterangan saja dari Novel (yang ada di kepolisian). Ada tanda tangan dan cap KBRI," ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (10/2).

BACA JUGA: Sekuriti Dipecat, Ombudsman Temui Polisi

Dokumen yang tidak mirip berita acara pemeriksaan (BAP) itu ditengarai menjadi akar lambatnya penanganan teror terhadap penyidik KPK tersebut.

Adrianus mengatakan, kepada Ombudsman, penyidik Polda Metro Jaya memang mengatakan bahwa Novel belum pernah di-BAP.

BACA JUGA: Dahnil Tanpa Persiapan Hadapi Polisi soal Novel Baswedan

"Ini sesuai dengan perkataan penyidik (Polda Metro Jaya) bahwa Novel belum pernah di-BAP," ungkapnya.

Adrianus pun menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Novel yang kini sedang menjalani perawatan mata di Singapura.

Dia juga mengusulkan kepada polisi untuk mendalami keterangan Novel yang sebenar-benarnya. "Keterangan Novel bisa didalami di bawah sumpah, bukan karena katanya si A, katanya si B," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Novel menegaskan bahwa dirinya sudah pernah di BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya di Singapura.

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura yang terletak di Jalan Chatsworth 7.

"Tidak benar juga bahwa saya pernah menandatangani suatu tulisan dengan format seperti BAP dan diberi cap KBRI. Itu aneh lagi," ungkap suami Rina Emilda itu.

Novel mengatakan, pemeriksaan di Singapura itu juga disaksikan pegawai dan pimpinan KPK. Karena itu, dia meminta Ombudsman untuk menanyakan secara kelembagaan kepada KPK terkait dengan temuan dokumen kepolisian tersebut.

"Untuk lebih jelas bisa ditanyakan ke KPK, karena setiap proses saya selalu didampingi dari KPK," tegasnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, Polri berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku penyiraman Novel.

Yang sketsa orang yang diduga menjadi pelaku juga sudah tersebar. ”Kami berupaya sekuat tenaga,” ujarnya. (tyo/idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman: Pemprov DKI Tabrak Sejumlah Regulasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler