Ombudsman: Pemprov DKI Tabrak Sejumlah Regulasi

Rabu, 17 Januari 2018 – 18:24 WIB
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Foto: Elfany Kurniawan/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sana Adrianus memantau langsung penataan pedagang kali lima (PKL) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Tuding Gubernur Anies Tabrak Banyak Tatanan

Menurut dia, ada sejumlah aturan dan regulasi yang ditabrak oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno dalam melakukan penataan.

"Di sini kami temukan ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini," ucap dia di lokasi, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Dikritik Menhub Soal Tanah Abang, Seperti ini Reaksi Anies

Pengamat hukum ini mengungkapkan aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI antara lain Undang-undang tentang Jalan, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan. Lalu ada Peraturan Daerah (perda) tentang ketertiban umum, trotoar yang dianggap ditabrak.

"Itu (aturan ditabrak) semua adalah hal-hal yang eksisting (perlu dianalisis), dan seyogyanya dienforce (jalankan) oleh Pemda itu sendiri," ucap Adrianus.

BACA JUGA: Saran Ombudsman agar Polri Mendapat Kepercayaan Publik

Namun Adrianus mengakui, penataan yang dilakukan itu membuat omzet pedagang menjadi lebih baik. Karena ada pertemuan langsung antara pedagang dan penumpang kereta.

"Kalau dilihat sisi hubungan sosiologisnya, ekonomisnya ternyata positif. Masalahnya bahwa Ombudsman tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar,” tambahnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Tito Akui Pelayanan Polri Masih Ada Rapor Merah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler