Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan Usai Masjid Ahmadiyah Dirusak

Sabtu, 11 September 2021 – 16:15 WIB
Petisi lindungi kebebasan berkeyakinan. Ilustrasi Foto: Imam Husein/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden perusakan masjid milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat menuai protes dari banyak pihak.

Bahkan, muncul petisi lindungi kebebasan berkeyakinan dan beribadah di Republik Indonesia di Change.org

BACA JUGA: Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap

Sampai hari ini, sudah ada 6.515 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Petisi itu dibuat oleh Gerakan Indonesia Kita dengan target 7.500 orang menandatanganinya.

BACA JUGA: Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Setidaknya ada enam hal yang menjadi tuntutan Gerakan Indonesia Kita dalam membuat petisi tersebut.

Pertama, tindakan perusakan sekelompok orang, kebijakan Pemda Kabupaten Sintang, dan pembiaran oleh aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran atas Konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas MUI-FKUB dan Ormas Islam soal Ahmadiyah

“Dilakukannya tuntutan hukum dan diadilinya setiap orang yang terlibat dalam merencanakan, melakukan dan membantu tindakan tindak pidana perusakan tersebut,” tulis Gerakan Indonesia Kita dalam petisi.

Lalu ketiga, meminta mencabut kebijakan Pemda Kabupaten Sintang yang menyegel masjid Ahmadiyah pada tanggal 14 Agustus 2021 dan Surat Keputusan Nomor 300/263/Kesbangpol.C tanggal 27 Agustus 2021 yang isinya melarang kegiatan Ahmadiyah.

Keempat, meminta Kapolres Sintang dicopot dari jabatannya dan dilakukan penyelidikan tuntas terhadap dugaan keberpihakan aparat dalam kejadian itu.

Selanjutnya kelima, meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan Bersama No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Kemudian tuntutan terakhir yakni meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan tugas konstitusionalnya, yakni menjamin keamanan dan kebebasan setiap orang yang ada di Indonesia untuk menganut suatu agama dan keyakinan serta kepercayaannya.

“Memberikan jaminan juga terhadap hak mereka untuk menjalankan ibadah atau berkegiatan sesuai dengan agama, keyakinan, dan kepercayaannya itu,” lanjut isi petisi tersebut. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masjid Ahmadiyah Dirusak, Irjen Remigius: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Anarkisme


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler