JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhkahmad Misbakhun akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai anggota dewanTerdakwa perkara L/C fiktif Bank Century yang masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung itu, otomatis tidak terkena sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan DPR.
"Rasanya memang ada (surat pengunduran diri Misbakhun, Red)," ujar Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6)
BACA JUGA: Panwaslukada Banten Tutup Mata
Namun, dia tidak ingat persis tanggal surat tersebut resmi diajukan.Secara terpisah, Wakil Ketua BK Nudirman Munir membenarkan adanya surat pengunduran diri Misbakhun tersebut
BACA JUGA: Oneng Khawatirkan Konsistensi Pemerintah soal BPJS
Yaitu, Arifinto yang sempat tertangkap kamera sedangkan menonton video porno saat sidang paripurnaBACA JUGA: 21 Ribu Nama Pemilih Ganda
Dengan surat pengunduran diri itu, lanjut dia, yang bersangkutan tetap akan bisa mendapat uang pensiun dan tunjangan kesehatan sebagai mantan anggota dewan nantinyaHal itu berbeda, jika status keduanya diberhentikan dengan tidak hormat"Sesuai ketentuan, mereka masih mendapat hak kepegawaiannya," terang politisi Partai Golkar tersebut.
Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moralKeputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, akhir Mei 2011, lalu
Selain nama Misbakhun, terdapat nama As"ad Syam, dan Izzul IslamIzzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsuPolitisi PPP ini sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetapSedangkan, As"ad Syam yang merupakan politisi Partai Demokrat terkait kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi, pada 2004.
Rencananya, nama-nama tersebut akan diumumkan di sidang paripurna terdekatNamun, karena sudah mengundurkan diri, nama Misbakhun dipastikan juga tak akan disebutkan lagi"Yang jelas, Misbakhun tidak lagi diumumkan karena sudah mengundurkan diri," imbuh Nudirman(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Tak Buru-buru Deklarasi
Redaktur : Tim Redaksi