Oneng Khawatirkan Konsistensi Pemerintah soal BPJS

Rabu, 08 Juni 2011 – 00:08 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengaku ketar-ketir dengan perkembangan pembahasan RUU BPJSIa menuding ada gelagat pemerintah untuk tidak konsisten dalam menuntaskan UU yang menjadi amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu

BACA JUGA: 21 Ribu Nama Pemilih Ganda



Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, pertemuan terakhir antara Pansus RUU BPJS dengan pemerintah di sebuah hotel di Jakarta, pada Senin (6/6), hanya menghasilkan dua keputusan
Keputusan pertama adalah BPJS yang bersifat nirlaba, bukan berbentuk BUMN dan tidak di bawah Menteri Keuangan

BACA JUGA: Suryadharma Tak Buru-buru Deklarasi



Sedangkan keputusan kedua, bahwa hanya ada dua BPJS karena harus menunggu hasil simulasi transformasi oleh Pemerintah
"Sisanya pemerintah masih bersikeras dengan konsep awal," ucap Rieke kepada JPNN, Selasa (7/6).

Sikap yang masih dipertahankan pemerintah antara lain terkait masalah kepesertaan dan iuran

BACA JUGA: Demokrat Lepas Tangan soal Mr A

Menurut Rieke, dalam rapat itu pemerintah yang diwakili Ketua Bapepam LK, Nurhaida, tetap beranggapan bahwa masalah kepesertaan dan iuran sudah diatur Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN Dengan demikian, pemerintah menganggap hal kepesertaan dan iuran tidak perlu diatur dalam bentuk UU tetapi hanya cukup dengan peraturan pelaksana.

Karenanya politisi yang moncer saat memerankan Oneng dalam sitkom "Bajaj Bajuri" itu mengkritisi sikap keras pemerintahDitegaskannya, kepesertaan dan iuran adalah kunci keberadaan BPJSSebab, BPJS kelak akan mengatur kedua hal tersebut

"Jika dihapuskan maka tidak akan jelas apa yang menjadi tugas dan kewajiban BPJS terhadap peserta yang notabena adalah seluruh rakyat IndonesiaKalau itu dihilangkan, sama saja pemerintah menghilangkan hak dan kewajiban, termasuk menghilangkan definisi penerima bantuan iuran yang tentunya masyarakat miskin dan tidak mampu," ulasnya.

Lebih lanjut Rieke menambahkan, sikap pemerintah itu juga bertolak belakang dengan kesepakatan yang diambil pada pertemuan 30 Mei lalu Bahkan pemerintah, sebut Rieke, juga tak sepaham lagi dengan beberapa definisi seperti Dana Amanat, Bantuan Iuran, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga meminta sembilan prinsip SJSN dipilah kembali dengan alasan tidak semua bisa diterima menjadi prinsip BPJSSalah satu yang ingin dihilangkan dari prinsip BPJS adalah prinsip gotong –royong

"Prinsip ini tidak mungkin dihilangkan, karena gotong-royong adalah roh dari SJSN yang penyelenggaranya adalah BPJSHal ini melanggar kesepakatan pada tanggal 25 Mei 2011, yang disepakati langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Koordinator Pemerintah," ucapnya.

Jika prinsip-prinsip dalam SJSN dihilangkan, ucapnya, maka hal itu sama saja mendengradasi status BPJS"Ini sama saja BPJS bukan badan yang mengelola asuransi sosial tetapi badan yang mengelola asuransi swasta," tudingnya.
 
Rieke juga menilai sikap pemerintah itu tidak hanya bertentangan dengan UU SJSN, tapi juga melanggar amanat konstitusiPolitisi yang dijuluki Madame BPJS oleh rekan-rekannya di FPDIP DPR itu pun menuding pemerintah sengaja mengulur waktu agar pembahasan tidak berjalan.

"Janganlah pemerintah main-main dengan nasib rakyatBPJS jadi syarat mutlak terimplementasinya SJSNJika pemerintah mengganjal RUU BPJS,  maka tidak akan ada BPJSTanpa BPJS sama saja tidak akan ada SJSN Artinya tidak akan ada lima jaminan dasar yang harus diterima seluruh rakyat," ucapnya seraya merinci lima jaminan dasar yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler