Mundur Dari Menwa, Mahasiswa Dianiaya

Kamis, 29 April 2010 – 16:51 WIB

RIAU  - Akibat ingin mengundurkan diri dari Resimen mahasiswa, seorang mahasiswa dipukuli seniornyaHendrizal Ahmad (22), Mahasiswa Universitas Islam Riau dan anggota Resimen Mahasiswa UIR melaporkan seniornya bernama Abdul Hafit (24) di organisasi Menwa karena merasa haknya sebagai manusia sudah dilanggar

BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kayu Haram di Riau


   
Korban mengaku saat itu Sabtu (24/4) sekitar pukul 23.00 WIB menemui seniornya untuk membicarakan bahwa dia berniat mengundurkan diri dari organisasi Resimen Mahasiswa karena tidak sanggup lagi mengikuti organisasi tersebut dengan alasan pribadi.     
   
Namun seniornya kemudian meminta uang ganti rugi pendidikan kepadanya sebesar Rp3 juta dan memukulnya
Bibir sebelah kirinya pecah akibat pukulan tersebut

BACA JUGA: Sulut MInta Dana Dekon Rp1,4 Triliun

Hendrizal pertanggung jawaban pelaku dan melaporkan pada polisi Senin (26/4).
    
Saat kasus ini dikonfirmasi pada Abdul Hafit yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan, Abdul Hafit mengatakan bahwa memang hal ganti rugi tersebut harus dilakukan oleh anggota yang mengundurkan diri karena sudah ada perjanjian tertulis sebelumnya.
   
Menurut Abdul ganti rugi tersebut memang harus dilakukan karena mereka adalah organisasi yang bukan didirikan oleh universitas tapi langsung didirikan negara
sedangkan anggaran yang berasal dari anggaran provinsi

BACA JUGA: Sulut Minta Jalan Lingkar di Musrenbangnas

'Kami didirikan negara jadi setiap anggota yang mengundurkan diri harus membayar ganti uang pendidikan,' ujar Abdul.
   
Saat ditanya tentang pemukulan yang dilakukannya terhadap korban, Abdul mengatakan bahwa itu hal biasa dalam kesatuan mereka jadi tak perlu dimasalahkan'Itu permasalahan intern kita bang, jadi saya kira bukan masalah,' ujar Abdul.
   
Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Jon Wesly saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan dan mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menerima laporan tersebut'Tidak ada yang namanya pemukulan dan penganiayaan di dunia pendidikan dibenarkan, entah dalam instansi apapun itu, sedangkan di STPDN atai IPDN saja tidak dibenarkanKita akan usut tuntas perkara ini karena korbannya sudah melapor, kalau cukup bukti dan ada saksi nantinya maka kasus ini kita proses,' ujar Jon Wesly.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter dan Perawat Ancam Mogok Massal


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler