Mundurnya Pasangan Balon Kada Denpasar Kasus Unik

Selasa, 11 Agustus 2015 – 19:10 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyerahkan kasus mundurnya satu pasangan bakal calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota Denpasar, Bali,  ke KPUD setempat. Sebab menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pilkada pada hakikatnya dilaksanakan oleh KPUD. Sehingga keputusan terkait kondisi yang terjadi menjadi kewenangan KPUD setempat.

 “Pilkada dilaksanakan langsung oleh KPUD, jadi keputusan bukan pada level kami. Misalnya di Denpasar, mereka (KPUD setempat,red) sedang proses hal tersebut,” ujar Hadar, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Sohibul Enggan Mundur, Sebelum Diperintah Majelis Syuro

KPUD Denpasar kata Hadar, sampai saat ini masih terus memproses apakah kasus yang terjadi masuk kategori pengunduran diri pasangan bakal calon, atau pasangan bakal calon tersebut belum memenuhi persyaratan pendukung.

Langkah pengkajian diperlukan karena konsekuensinya akan berbeda. Jika KPUD menyimpulkan syarat pasangan bakal calon kurang lengkap, maka sesuai aturan yang ada, partai politik dimungkinkan melengkapinya.

BACA JUGA: Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah

“Konsekuensinya bisa berbeda, karena itu biarkan mereka (KPUD Denpasar,red) bekerja. Kami tunggu secara resmi (laporan hasil verifikasi pasangan bakal calon,red) pada 24 Agustus mendatang,” ujarnya.

Menurut Hadar, KPUD setempat telah berkonsultasi dengan KPU Pusat. Hasilnya, penyelenggara pemilu di tingkat daerah diarahkan untuk memeriksa kembali semua dokumen yang ada.

BACA JUGA: Baru Menjabat, Presiden PKS Langsung Tembak APBN

“Karena agak unik di Denpasar. Yang bersangkutan belum sanggup menyerahkan dokumen (pendukung,red). Itu sedang dipelajari, dicari info lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku. Berkas perbaikan batasnya tanggal 7 Agustus. Makanya sekarang kami sedang bekerja. Kalau tidak lengkap maka akan disebut tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Hadar.

Sebelumnya diberitakan, pasangan I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya menyatakan mengundurkan diri dari proses pilkada Kota Denpasar. Namun KPUD setempat belum menganggap keduanya mengundurkan diri, sebab dalam surat yang diterima KPU Kota Denpasar, pasangan calon ini menyatakan permohonan maaf tidak dapat melengkapi berkas verifikasi.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Baru Maju di Pacitan, Jumlah Pilkada dengan Calon Tunggal Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler