Mungkin Mbak MA Tak Tahu Video Mesumnya Viral, Dia Masih di Sekitar Halte

Selasa, 26 Januari 2021 – 11:33 WIB
Seorang cewek berinisial MA yang ditangkap polisi dihadirkan pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/1). Wanita berusia 21 tahun itu terekam video tengah melakukan tindak asusila di Halte Kramat, Pasar Senen, Jakpus. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen pada Jumat (22/1) malam, menangkap perempuan muda inisial MA (21), salah satu pemeran dalam video mesum yang viral di media sosial.

Perbuatan asusila itu dilakukan MA dengan seorang pria di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diperkirakan pada Kamis malam atau Jumat (22/1) dini hari.

BACA JUGA: Mbak MA Memang Tak Kenal Pria yang Mengajak Begituan di Halte Bus, Tetapi…

Tampak dalam video yang sudah tersebar luas tersebut, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.

Si pria posisi berdiri. Sedang si perempuan inisial MA duduk di kursi halte bus.

BACA JUGA: 5 Fakta Wanita Muda Berbuat Begituan dengan Pria Misterius di Halte Bus, Bikin Geleng Kepala

"Pak, di hotel saja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perekam video kepada sejoli itu.

Merespons video mesum viral tersebut, polisi langsung gerak cepat.

BACA JUGA: Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial, Polsek Senen segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku.

Polisi menghimpun informasi dari masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

Diperoleh informasi, si perempuan sering duduk di sekitar halte yang dijadikan lokasi berbuat asusila.

Sementara, si pria juga sering lewat halte tersebut.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ. Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Petugas dari kepolisian lantas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Berhasil.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada Jumat (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB, lantas kami melakukan penangkapan terhadap wanita MA dekat TKP situ," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.

"Dalam pemeriksaan tersangka belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan untuk penangkapan pasangannya," kata Ewo.

MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler