Mun'im: Tembakan 60 Cm Jarak Jauh

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Kamis, 17 Desember 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA- Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris, menegaskan kembali bahwa korban Nasrudin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauhPernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli pada persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnain, dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/12)

BACA JUGA: Aset Robert Tantular Tersebar di Lima Negara



"Bila menggunakan senjata genggam S & W, berarti jarak 60 centimeter pun sudah disebut jarak jauh
Berbeda artinya menggunakan senjata laras panjang atau sniper," kata pria yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut.

Kenapa disebut jarak jauh, kata Mun'im, jarak 60 sm masih memungkinkan ada penghalang dalam eksekusi

BACA JUGA: Antasari: Saya Percaya Hakim

Berbeda bila ditembakkan jarak sangat dekat
Penghalang dalam kasus pembunuhan Nasruddin ialah kaca mobil

BACA JUGA: Saksi: Obrolan Rencana Pembunuhan

Namun, Mun’in sempat membenarkan bahwa dua peluru kaliber 0,38 inchi"Iya, itu pelurunya," tukasnya.

Dua peluru ulir kanan itu mengenai otak kecil dan pelipis kiri Nasrudin, bahkan menembus tulangUniknya, laporan tentang peluru 9 mm dihilangkan dalam laporan karena ada kesalahpahaman

Di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Cilandak, memang ada beberapa ruangan yang dipakai untuk sidang kasus pembunuhan NasruddinNamun, lokasi ruangannya saling berdekatan.

Tiga ruang yang digunakan untuk persidangan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain dipadati puluhan wartawan, keluarga korban, keluarga terdakwa, dan pengunjung yang sengaja ingin menyaksikan persidangan kasus pembunuhan yang dibumbui motif asmara tersebut.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Mirip Petinggi Parpol, Terima Uang Bank Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler