Munir, Oh Munir

Selasa, 07 September 2021 – 15:11 WIB
Lukisan berwajah aktivis HAM Munir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Munir Said Thalib, atau lebih akrab di telinga dengan sebutan Munir, masih dikenang.

Aktivis HAM itu meninggal pada 7 September 2004. Kematiannya masih menjadi misteri.

BACA JUGA: Mengenal Racun Arsenik: Zat yang Tak Berwujud, tetapi Sangat Berbahaya

Munir dinyatakan meninggal dunia pukul 08.10 waktu Belanda di Bandara Schipol Amsterdam atau dua jam sebelum pesawat GA-974 mendarat di Negeri Kincir Angin.

Tiga jam setelah GA-974 lepas landas dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit.

BACA JUGA: Tanggal Munir Dibunuh Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Munir bolak-balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir.

Suami Suciwati itu pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya pada saat itu.

BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Terpidana di Kasus Munir Meninggal Dunia

Penerbangan berdurasi 12 jam. Namun, dua jam sebelum mendarat, saat diperiksa, Munir sudah tak bernyawa.

Pada 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenik setelah autoopsi.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh kepolisian Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir pada saat itu.

Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Umum Kota Batu.

Sejak tahun 2005, tanggal kematian Munir, 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.

Apa yang tersisa dari kasus Munir?

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan bahwa masih ada harapan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir melalui jalur pidana.

"Masih ada waktu. Kami masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana," kata Arif Maulana dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir Said Thalib" yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (7/9).

Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedaluwarsa sebuah kasus bakal menggugurkan wewenang untuk memroses hukum terhadap pelaku.

Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa. Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.

"Meski harapan kecil, tentu tidak menutup kemungkinan," ucapnya.

Arif berharap pemerintah dapat mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir dan melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkret, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.

"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya. (wk/antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Munir   Arsenik   Racun Arsenik   HAM  

Terpopuler