Tanggal Munir Dibunuh Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Selasa, 07 September 2021 – 15:04 WIB
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan 7 September atau hari dimana aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di atas pesawat sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Terpidana di Kasus Munir Meninggal Dunia

Pemilihan 7 September sebagai hari bersejarah HAM tersebut dilatarbelakangi peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 di atas pesawat saat menuju Belanda.

Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap suami Suciwati 17 tahun silam menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.

BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Polri Buka Kasus Munir

Ahmad Taufan mengatakan Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting karena melihat komitmen dan perjuangan Munir yang teguh dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Keteguhan pendirian sosok Munir dalam memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek, baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Temui Kapolri, Komnas HAM Tak Bahas Kelanjutan Kasus Munir

"Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM," kata dia.

Pada saat bersamaan, Komnas HAM menyatakan pemilihan tanggal kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia bukan berarti mengeyampingkan perjuangan HAM yang telah dilakukan oleh para tokoh atau aktivis HAM yang lain.

"Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM," ujar dia. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler